Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan PZ, Rabu malam (4/12/2019). Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Nisel itu tersandung kasus PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) USBM yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 5,8 miliar.
Penahanan PZ tersebut dibenarkan oleh Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (05/12/2019).
"Ia benar, PZ telah kita tahan tadi malam dan dititipkan di Lapas Kelas III Telukdalam selama 20 hari," sebut Solidaritas Telaumbanua.
Solidaritas Telaumbanua, menerangkan bahwa penahanan PZ terkait pengembangan penyidikan kasus PJJ USBM di Telukdalam pada tahun 2012-2013. Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap PZ.
Penahanan PZ berdasarkan dengan surat penetapan tersangka Nomor : B-1062/L.2.30/Fd.1/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd/12/2019.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat kerugian negara dalam kasus PJJ USBM sebesar Rp 5,8 miliar lebih. "Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara terkait kasus itu," terangnya.
PZ, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subs. Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kata Solidaritas, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait. Kasus PJJ USBM ini adalah merupakan kasus tunggakan dan diminta perkembangannya untuk diselesaikan.