Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik baru saja dirilis. Dengan begitu, mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce diwajibkan memiliki izin usaha.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa aturan ini juga berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik pelaku usaha besar, menengah, hingga pelaku usaha kecil.
"Segala usaha yang ada di Indonesia tetap harus ada izinnya," ujar Agus saat ditemui di Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
"UMKM juga wajib, semuanya harus punya izin," tambahnya.
Proses pembuatan izinnya pun disamakan, yang berbeda hanya jenis usahanya saja.
"Sama saja, UMKM sendiri kan ada kategorinya, pembentukan perusahaan, juga ada yang CV, itu ada beberapa hal di situ (yang sedikit membedakan)," tuturnya.
Meski demikian, Agus menjamin proses pembuatan izin usaha kini sudah lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan mengurus izin, bisa melaporkan langsung ke Kementerian Perdagangan.
"Izin ini tidak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. Jadi kalau ada keluhan izin usaha, nanti infokan ke kita," pungkasnya.
Dalam PP No. 80 Tahun 2019, pembuatan izin usaha kini bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Menurut PP ini, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.(dtf)