Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengaku, salut melihat Polsek Medan baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis kepada Korban Rubiah di rumah kos - kosan Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah pada Rabu (4/12/2019) lalu.
Kata Kapolrestabes Medan, pelaku tidak berkutik dibekuk dan diberikan tindakan tegas oleh petugas Polsek Medan Baru. "Menyesal pelaku," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, kepada wartawan di Mapolsek Medan Baru Senin (9/12/2019).
Kombes Dadang melihat kinerja Polsek Medan Baru dalam mengungkap kasus pembunuhan sudah pantas diberikan penghargaan. Apalagi Polsek Medan Baru mampu menjaga suasana tetap kondusif di masyarakat.
Begitu juga mampu melakukannya penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan berhasil memburu tersangka yang bersembunyi di Kota Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Keluarga Korban yang melihat pelaku di Polsek Medan Baru mengaku, bangga melihat polisi berhasil menangkap pelaku yang melakukan pembunuhan kepada adiknya. "Kalau bisa pelaku yang sudah menghilangkan nyama adik saya diberikan hukuman seberat - beratnya," jelas Kemala Dewi (29) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku itu melanggar Pasal 338, 365 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau serendah rendahnya 9 tahun penjara.