Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnaen Lubis, mengakui dalam 5 bulan terakhir pasokan atau ketersediaan blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat terbatas. Alhasil, banyak masyarakat yang hendak mengurus e-KTP belum dapat terlayani dengan baik. Sebagai gantinya diterbitkan surat keterangan (Suket).
Zulkarnain memastikan sampai saat ini penyelenggaraan pelalayan e-KTP di Disdukcapil Kota Medan masih terus berjalan sebagaimana mestinya.
"Kamis (Disdukcapil) memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, sebab dalam lima bulan terakhir pasokan blangko dari Kemendagri dalam jumlah yang sangat terbatas, " ujarnya, saat rapat bersama Komisi I DPRD Medan, Senin (9/12/219).
Mantan Kepala Bappeda Medan ini mengatakan, rata-rata pihaknya hanya menerima blangko sekitar 500 lebih setiap hari, sementera kebutuhan perhari rata-rata 700 sampai 2.000 e-KTP. "Itulah rasionya," sebutnya.
Kata dia, distribusi e-KTP sepanjang tahun 2019 ini tercatat berkisar 253.000 lebih, hanya saja sampai hari ini ada sekitar 70 ribu lebih lagi yang belum diberikan kepada masyarakat dalam bentuk e-KTP. Sebab belum bisa menyediakan blanko e-KTP yang memadai sesuai kebutuhan.
Berbagai komunikasi teknis, berbagai upaya koordinatif telah dilakukan, namun probemanya ketiadaan banko e-KTP ini terjadi secara nasional. "Mudah-mudahan pada tahun 2020, penyediaan bangko e-KTP ini lebih memadai," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan, sampai hari ini masyarakat Kota Medan masih terus mengeluhkan tentang ketiadaan e-KTP.
Untuk dia mendesak agar Disdukcapil Kota Medan lebih mengutamakan
ketersediaan e-KTP.