Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan kenaikan iuran harus dilakukan pada Januari 2020. Hal ini karena defisit diproyeksi mencapai Rp 16 triliun.
Namun, ia memandang kenaikan ini bakal memberatkan peserta. Sehingga, ia menyodorkan uslan tiga skema alternatif untuk menangani kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Alternatif yang diberikan, pertama adalah usul pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Kelas III.
Menurut dia, usulan alternatif tersebut masih menunggu jawaban dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Alternatif kedua itu bisa memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun berikutnya, akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019," kata Terawan di komisi IX, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menurut dia, profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.
Lalu alternatif ketiga, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial).
Di dalam data PBI non DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Menteri Sosial.
"Rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP Kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa," jelas dia.dtc