Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bermukim di atas lahan eks-HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 106 Ha yang berada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, nampaknya sekitar 700 kepala keluarga yang berada disana harus segera angkat kaki. "Lawan" mereka, PB Al-Washliyah, dinyatakan sah sebagai pemilik.
Pasalnya DPRD Sumatra Utara yang jadi salah satu tumpuan ikut "mengalahkan" mereka. Dalil hukum yang digunakan agar posisi mereka terlihat kuat dan dibenarkan tinggal di lahan tersebut dinyatakan tidak berdasar.
Kenyataan itu terlihat pada rapat dengar pendapat Komisi A, Kamis (12/12/2019), yang dipimpin Hendro Susanto (PKS) dengan para stakeholder. Selain perwakilan warga, juga pengurus PB Al-Washliyah dengan para pengacaranya, BPN Sumut, PTPN II dan sebagainya.
Perwakilan warga, Simanjuntak, menyebutkan tanah eks-HGU yang sudah mereka duduki sejak tahun 2000 adalah tanah negara. Tidak ada yang bisa mengklaim sebagai pemilik karena oleh Gubernur Sumut yang diberi mandat berdasarkan SK No. 42, 43 dan 44 yang diterbitkan BPN belum ditetapkan peruntukannya.
Namun oleh PB Djarum dinyatakan tanah itu, seluas 32 Ha, merupakan miliknya. Sekitar Rp 8 miliar sudah mereka bayar ke PTPN II agar bisa memilikinya, pada 2004. Pada tahun yang sama, kepada kurang lebih 16 kk yang sempat mengelola tanah itu juga sudah mereka bayar sebesar Rp 480 juta.
Salah seorang pengacara PB Al-Washliyah, Ade Zaenab Taher, dengan tegas menyebutkan merekalah pemilik sah lahan eks-HGU PTPN II yang diduduki Simanjuntak Cs. Keputusan Mahkamah Agung No. 1331K/Tipsus/2019 menegaskan barang bukti berupa lahan adanya hak PB Al-Washliyah.
Warga dengan menggunakan keputusan pengadilan pada tahun 2004 yang pernah mengalahkan PB Al-Washliyah setelah bersengketa dengan Tamin Sukardi berupaya membenarkan tindakannya menduduki lahan. Namun dipatahkan Kepala BPN Sumut yang menyebutkan lahan itu adalah milik negara dan masih tercatat dalam aktiva PTPN II. Siapapun yang berkeinginan menguasai harus membelinya. Tidak terkecuali Pemprov Sumut yang berniat membangun sport center.
Dengan fakta-faktanya dan perdebatan tersebut, Hendro atas nama Komisi A menyatakan keputusan lembaga hukum yang menyatakan PB Al-Washliyah sebagai pemilik harus dihormati. Kepada warga yang tetap mengklaim memiliki hak diatasnya diupayakan ditempuh penyelesaian dengan prinsip win win solution.
"Silakan kepada warga jika masih ada upaya hukum lain, itu merupakan hak setiap warga negara. Tapi penyelesaian berdasarkan prinsip win win solution akan diupayakan pihak berwenang," tegas Hendro.