Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Bank Sumut akan memberikan hibah 150 unit Alat Perekam Data Transaksi (APDT) atau biasa disebut Tapping Box kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan tahun 2020.
Tapping box merupakan sebuah alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha/wajib pajak (WP).
Dengan begitu, dapat dilihat besaran transaksi yang diperoleh WP dan total pajak yang harus dibayarkan. Apalagi setiap transaksi yang terekam terkoneksi dengan BP2RD dan PT Bank Sumut selaku kas daerah serta dipantau langsung oleh KPK.
Hal ini disampaikan Kepala BP2RD Kota Medan, Suherman di Medan, Jumat (13/12/2019). Kata dia, saat ini sudah ada 150 unit tapping box terpasang di sejumlah lokasi WP dengan rincian 100 unit dari APBD Kota Medan Tahun 2018 dan 50 buah berasal dari PT Bank Sumut.
"Selanjutnya di tahun 2020, direncanakan PT Bank Sumut akan kembali memasang 150 unit tapping box sebagai bentuk komitmen dan dukungan bagi Pemko Medan dalam mengoptimalisasi PAD secara akurat, akuntabel dan transparan," ujarnya.
Suherman menyebut keberadaan tapping box untuk memaksimalkan penerimaan PAD dan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pemungutan pajak. Dengan demikian seluruh proses pajak dapat berjalan sesuai dan tepat sasaran.
"Ini sangat penting bagi kita semua. Pajak merupakan instrumen pembangunan kota. Seluruh data terekam dan termonitoring secara online sehingga mengurangi bahkan mentiadakan praktik-praktik kecurangan. Namun, WP tidak perlu takut sebab kerahasiaan data perusahaan dan pengguna jasa tetap terjaga," katanya.