Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Buronan kasus penipuan Benny Hermanto yang berhasil ditangkap oleh Unit Subdit 3 Direktorat Reskrimum Polda Sumut di Jakarta pada hari Kamis (12/12/2019) dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Terlapor Benny Hermanto yang buron selama beberapa bulan bakal ditahan di Polrestabes Medan. "Pencarian tidak sia-sia oleh pihak kepolisian, meski bersembunyi di Jakarta berhasil disergap petugas Polda Sumut," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (13/12/2019) malam.
Eko mengaku, hukuman tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa dan malah menghilang hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Karena itu, ruang sel yang sudah dipersiapkan untuk buronon penipuan itu di Polrestabes Medan. "Tidak ada yang dibedakan semua sama sebagai tahanan Polrestabes Medan," ujarnya.
Satuan Reskrim Polrestabes Medan memasukan Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 16/ 10/ 2019. Dengan surat bernomor DPO/773/X/Res.1.11/2019/Reskrim. Pelaku target penangkapan. Benny tinggal di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Benny melanggar pasal 368 dan 372 serta subsider pasal 379a KUHPidana. Benny merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh Suryo Pranoto sebagai Direktur PT Opal Coffee Indonesia. Melalui Pengacara Suryo, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut ingkar janji membayar uang pembelian kopi.
Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun usahanya kandas pada 1/10/2019. Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah. Benny yang hendak dieksekusi menghilang. Sejak itu diburu oleh petugas Polrestabes Medan.