Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepada anggota DPRD Sumatra Utara dari Partai Keadilan Sejahtera, Dedi Iskandar, yang tengah mengadakan reses (15/12/2019) di daerah pemilihannya, Kabupaten Labuhanbatu Utara, warga mengadukan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang melakukan pencemaran lingkungan. Karena sudah cukup mengganggu, diminta agar izin usahanya dicabut.
Dalam penjelasannya secara tertulis hal itu disampaikan Dedi yang juga anggota Komisi D kepada medanbisnisdaily.com. Sabaruddin Matondang, warga Kelurahan Aek Kanopan, menyatakan terdapat PKS di Aek Marbatu, Desa Kampung Pajak, K
yang membuang limbahnya ke sungai. Akibatnya sungai jadi tercemar dan banyak ikan yang mati.
Yang lainnya, Ustaz Zulfahmi mengungkapkan menyampaikan ada PKS di Kampung Pajak yang mengeluarkan asap hitam pekat. Akibatnya, aktivitas masyarakat khususnya anak kecil jadi terganggu.
"Mohon Pak Dewan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran itu izinnya dicabut. Kalau boleh perusahaannya ditutup saja karena sudah menahun merugikan masyarakat," pinta Ustaz Zulfahmi.
Terkait pengaduan tersebut, Dedi menegaskan dirinya akan menjadwalkan peninjauan langsung ke perusahaan pelaku pencemaran dimaksud. Tindakan pencemaran merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM).
"Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat. Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM di pasal 9 ayat 3 menyebutkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat," ujar Dedi.
Selain itu, terangnya, ada sanksi pidana yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan pencemaran. Akibat izin UKL/UPL yang disalahgunakan.
"Bulan satu nanti kami (DPRD Sumut) akan meninjau PKS yang menyalahi pengelolaan limbahnya.Telah diatur pula dalam UU No 32/2009, pelaku bisa dikenakan pidana. Pejabat saja bisa kena hukum kalau dia salah memberikan kebijakan yang sifatnya merusak lingkungan," papar Dedi.