Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-kisaran. Ratusan pedagang pasar tradisional Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara mendatangi Kantor Bupati Asahan, di Kisaran, Selasa (17/12/2019) pagi. Mereka memohon agar dibolehkan berjualan kembali setelah pasar itu disegel Satpol PP Pemkab Asahan.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Simpang Empat, Anggiat Siregar, mengatakan, sejak disegelnya Pasar Empat, mereka tak memiliki lagi usaha dan berhenti berjualan untuk menghidupi keluarga.
"Makanya kami datang ke mari mohon kepada Pak Bupati untuk melihat kondisi kami. Kami tak punya pencarian lain selain jualan, tolong buka segel yang dipasang kemarin," kata Anggiat Siregar.
Menurut pedagang Pemkab Asahan tak punya dasar untuk menertibkan izin pasar tradisional dan rakyat. "Kalau terkait penertiban ini masalah ketertiban umum, maka seharusnya Pemkab Asahan harus kasih solusi ke pedagang. Kebijakan ini melukai hati kami, karena payung hukumnya apa untuk menyegel pajak yang bukan punya pemerintah daerah," kata pedagang.
Ratusan massa ini membawa poster dan spanduk berisikan kecaman dan tuntutan dari pedagang agar Pemkab Asahan segera membuka kembali pasar yang sudah mereka gunakan untuk berjualan seejak tahun 1990-an.
Sebelumnya, Pemkab Asahan pada Kamis, 12 Desember 2019, menertibkan para pedagang pasar dengan melakukan segel pagar seng diseluruh pintu masuk hingga pedagang tak bisa berjualan. Hingga berita ini diturunkan ratusan pendemo masih bertahan di halaman kantor Bupati Asahan. Beberapa perwakilan pedagang diajak masuk untuk berunding.