Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut akan dilebur. Misalnya di Setdaprov Sumut, Biro Humas dan Keprotokolan digabung ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Peleburan itu menyusul perubahan nomenklatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sekdaprov Sumut, R Sabrina, mengatakan, perubahan nomenklatur yang diundangkan sejak 26 Agustus 2018 tersebut berlaku untuk sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk di Setdaprov Sumut sendiri, jumlah OPD tidak berubah atau tetap sebanyak sembilan biro.
"Misal Biro Humas. Akan dilebur ke Diskominfo menjadi satu bidang di sana. Lalu ada biro lain, tapi saya lupa apa. Begitupun muncul yang baru dua biro juga. Jadi jumlahnya tetap sembilan," katanya menjawab wartawan, Selasa (17/12/2019).
Permendagri yang menjadi landasan atas pelaksanaan regulasi ini, menurutnya, sedang disusun dalam rancangan peraturan gubernur (Ranpergub). Bahkan tak hanya itu, penyesuaian nomenklatur dinas-dinas juga sudah pihaknya siapkan manakala ada perubahan lagi dari pemerintah pusat.
Dikatakan, setelah Permendagri 56/2019 itu turun, dibuat lagi nomenklatur untuk dinas-dinas. "Cuma waktu itu menunggu kementerian-kementerian terbentuk. Begitu kementerian terbentuk, masuk pula rencana perampingan eselonisasi. Akan tetapi untuk dinas-dinas sudah kami susun juga," katanya.