Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sebanyak 5 bal daun ganja kering seberat 5 kg asal Aceh digagalkan masuk Belawan, Provinsi Sumatera Utara. Karena, Saiful Amri (38) warga Dusun Bayu, Desa Ring Blangmangat, Kecamatan Sanderara Bayu, Kabupaten Aceh Utara, yang membawa ganja itu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat, saat menumpang bus PT Kurnia BL 7392 PB, Rabu (18/12/2019).
"Penangkapan tersangka dilakukan saat bus Kurnia yang ditumpangi tersangka dirazia di Jalinsum depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat," kata Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.
Dijelaskan AKP Adi Haryono, razia dilakukan tadi pagi sekitar pukul 06.15 WIB. "Ketika bus Kurnia BL 7392 PB dihentikan, semua barang bawaan penumpang diperiksa. Saat pemeriksaan seorang penumpang laki - laki mencurigakan dengan barang membawa tas ransel di bawah kakinya. Di dalam tas terdapat pakaian dan 5 bal ganja," jelasnya.
Menurut tersangka, sambung AKP Adi Haryono, ganja itu dibelinya Rp 500.000/kg, dan rencananya akan menjual kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp 1.200.000/kg.