Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum, Hasanuddin (46) terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis tanaman Khat seberat 8 kg dengan hukuman 17 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim ketua, Sri Wahyuni, menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Sri Wahyuni mengatakan, terdakwa yang mengenakan peci putih ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa Narkotika jenis tanaman Khat seberat 8 kg.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegas Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2019) siang.
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Hasanuddin karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, berbelit-belit saat memberikan keterangan.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum,” ucap Sri Wahyuni lagi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasanuddin dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Trisila cabang Tanjung Balai dan JPU Sani Sianturi SH menyatakan banding.
Sementara mengutip dakwaan JPU Sani Sianturi SH mengatakan, bermula pada, Jumat (17/5)2019) sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Hasanuddin dihubungi oleh Dedi Candra (DPO) dengan menyuruh terdakwa mengambil kiriman milik Dedi Chandra di Kantor Pos Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai.
“Saat terdakwa meminta barang kiriman yang dimaksud kepada petugas Kantor Pos, terdakwa Hasanuddin melakukan Video call dengan Dedi Chandra (DPO) melalui via WhatsApp untuk meyakinkan petugas Pos bahwa barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Hasanuddin," jelas JPU.
Setelah terdakwa menerima barang tersebut, saat hendak membawa barang berupa kardus yang berisikan narkotika jenis tanaman Khat, terdakwa Hasanuddin langsung ditangkap oleh petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan menyita barang kiriman yang baru terdakwa terima dari petugas kantor Pos berupa kardus yang berisikan daun tanaman khat seberat 8 kg.
“Pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Dedi Chandra (DPO) untuk mengambil barang kiriman milik Dedi Chandra berupa daun tanaman khat di Kantor Pos Tanjung Balai,” kata JPU Sani.
Atas perbuatannya, petugas membawa terdakwa Hasanuddin ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.