Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) menyebut ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah yang nakal karena menggarap proyek dengan nilai Rp100 miliar ke bawah.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 7/2019 telah mengatur BUMN untuk tidak menggarap proyek dibawah Rp100 miliar.
"Aturan itu diterbitkan berkat perjuangan Gapensi, aturan itu memang baru diterbitkan. Jadi teman-teman kalau ada yang menemukan BUMN yang menggarap proyek dibawah Rp100 miliar, tolong laporkan," ujar Ketua Umum BPP Gapensi, Iskandar Z Hartawi, saat membuka rapat kerja Gapensi se Sumut di Hotel Grand Dhika, Jalan Dr Mansyur, Medan, Rabu (18/12/2019).
"Memang belum ada ditemukan, cuma BUMN-BUMN di daerah yang nakal," imbuhnya.
Rapat kerja Gapensi kali ini mengambil tema 'Bersatu Dalam Gerak dan Langkah Menghadapi Tantangan dan Peluang di Berlakuannnya UU No 2 /2019 Tentang Jasa Kontruksi'.
Iskandar menambahkan, berdasarkan Permen PUPR 07/2019 pekerjaan dengan nilai nominal Rp100 miliar kebawah hanya bisa digarap oleh perusahaan non BUMN. Di mana, semua perusahaan baik yang berada di daerah maupun di luar daerah tersebut.
Ketua Umum BPD Gapensi Sumut, Tiopan Manuasa Pardede, menambahkan, sebelum ada Permen PUPR 07/2019 banyak BUMN yang menggarap proyek di Sumut dengan nominal Rp100 miliar ke bawah.
Dengan aturan tersebut, Tiopan berharap tidak ada lagi BUMN yang menggarap proyek di bawah Rp100 miliar. Namun, ia tidak ingat di daerah mana dan kapan proyek tersebut dijalankan.
"Biasanya kegiatan di Sumut yang sumber dananya dari APBN sering nilai paketnya Rp100 miliar ke bawah. Apakah itu kontruksi jalan dan sebagainya, kalau kedepan ada BUMN yang menggarap proyek dibawah Rp100 miliar, akan kita laporkan ke menteri untuk dibatalkan paket pekerjaan tersebut," bebernya.