Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) atau pihak swasta yang melakukan sweeping saat menjelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (20/12/2019).
"Tidak boleh melakukan sweeping," tegasnya kepada wartawan.
Lanjut MP Nainggolan menjelaskan, yang boleh melakukan sweping itu hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian maupun instansi pemerintah terkait. Itupun kata dia, untuk melakukannya harus dilengkapi dengan surat resmi dari instansi yang melakukan.
Untuk itu, tutur dia, setiap kelompok atau swasta tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan ini. Sebab, sebutnya hal ini bisa dikenakan sanksi pidana.
"Jadi sudah pasti ada pidananya dan kita tindak tegas," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, MP Nainggolan juga meminta kepada kelompok ormas tidak ada melakukan aksi tolak peribadatan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia berharap, masyarakat bisa saling menjaga kerukunan saat perayaan Natal.
"Semoga tidak ada aksi-aksi seperti ini terjadi di Sumut. Mari sama-sama kita menjaga agar perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan sukses," pungkasnya.