Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terbukti memiliki narkotika jenis sabu, terdakwa Jimmy (41) warga Jalan Pukat Harimau No.103-A, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Chandra di hadapan Ketua Majelis Hakim Fahren, di Ruang Cakra 8 PN Medan menuturkan, kasus bermula pada, Jumat, 25 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Jimmy ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan di rumah terdakwa di Jalan Pukat Harimau No.103-A, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Dalam penggerebekan itu di rumah terdakwa itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu tas perempuan berisi 1 tabung kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang tidak dapat ditimbang lagi dengan berat kotor 1,41 gram.
"Juga ditemukan dua buah mancis dan 2 lembar plastik klip kosong dari dalam kamar terdakwa," tutur JPU Chandra saat ditanya seusai sidang di PN Medan, Senin (23/12/2019) sore.
Hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa 1 seluruh barang bukti itu adalah milik terdakwa.
"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut," jelas Jaksa.
Mengambil kesimpulan, lanjut Jaksa, bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Jimmy adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa Jimmy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Chandra.