Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu membuat langkah-langkah pengamanan dan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) berupa giat kring serse sesuai ploting di setiap gereja dikuatkan dengan surat perintah.
Personel yang sudah diperintahkan harus melakukan komunikasi dengan pengurus gereja yang diamankannya serta melaporkan situasi di tempat ibadah tersebut.
"Masyarakat yang meninggalkan rumah juga diimbau melakukan tindakan preventif. Matikan semua perangkat elektronik yang tidak diperlukan, cabut kabel dari stop kontak. Matikan saluran utama PAM dan keran air. Hindari hal-hal yang dapat menunjukkan rumah sedang dalam keadaan kosong agar tidak menarik perhatian pelaku kejahatan. Simpan barang berharga ditempat yang paling aman. Titipkan rumah pada orang yang dipercaya," kata Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu Syahrial Sirait SH, MH kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (24/12/2019).
Kapolsek juga mengimbau agar menghindari perilaku narsis pamer mudik di media sosial, seperti memposting segala sesuatu terkait kegiatan mudik, menceritakan setiap detail kapan berangkat, dengan siapa saja, di rumah ada siapa, kapan akan pulang. Segala sesuatu yang diposting di media sosial bersifat publik, artinya siapa pun dapat melihat dan mengakses.
"Berhati-hatilah dalam menyebarkan berbagai informasi yang bersifat pribadi ke media sosial. Bisa jadi ada orang jahat sedang mengintai, mencari target kejahatan dengan mengorek-orek berbagai informasi melalui media sosial," kata Syahrial.
Dijelaskannya, Polsek Kualuh Hulu mendirikan dua pos pengamanan, yaitu Pospam l di depan terminal Aekkanopan dengan 21 personel 21 personel. Adapun Pospam ll di lokasi Pos Lantas Terpadu di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan dengan jumlah personel 21 polisi.
"Fungsinya untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pembinaan, penjagaan dan patroli di tempat-tempat wisata, belanja, perbankan, SPBU, rest area, atau tempat lainnya yang dianggap rawan laka, pelanggaran dan kriminalitas," jelasnya.