Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Tahun 2019 tinggal hitungan hari akan berakhir, namun sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 terindikasi tidak rampung diakhir tahun 2019.
Untuk itu, Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Sonni Berutu, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat agar mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki proyek yang tidak rampung di tahun 2019 ini agar dibayarkan sesuai progres pekerjaannya.
"Ada beberapa kita lihat proyek berpotensi tidak rampung di akhir di tahun 2019 ini, jika memang pekerjaan tersebut belum selesai, ya bayarkan saja sesuai progres pekerjaan. Jangan dipaksakan harus 100 persen semua," ungkap Sonni Berutu kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/12/2019.
Sonni juga mengingatkan agar pemerintah tertib administrasi dan patuh aturan dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan Tahun Anggaran 2019.
"Selesaikan pencairan sesuai progres sebuah kegiatan, hal ini perlu untuk menghindari permasalahan hukum di belakang hari. Januari nanti DPRD akan melihat langsung ke lapangan, itu yg telah disepakati pada rapat pimpinan alat kelengkapan kemarin. Ini semata untuk terhindar dari masalah yg tidak diinginkan semua pihak," pungkasnya.
Sementara Kadis PUPR Pakpak Bharat, Kasiman Berutu saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalui pesan Mesenger terkait jika ada proyek Tahun Anggaran 2019 tidak rampung diakhir Tahun 2019 ini di Dinas PUPR, mengatakan, ada dua pilihan tindakan dilakukan pihaknya.
Pertama, putus kontrak dan jaminan pelaksanaannya dicairkan ke kas negara. Pilihan kedua, yakni diberi kesempatan 50 hari setelah batas kontrak dengan pembebanan denda. "Pilihan kedua alternatif diatas, berdasarkan pertimbangan profesional PPK," ungkapnya.
Saat awak media ini bertanya apakah proyek yang tidak rampung tersebut tidak langsung dibayar sesuai progres pekerjaanya? Kasiman mengatakan, tergantung pilihannya, kalau putus kontrak maka dibayar progresnya, dan kalau diberi kesemoatan 50 hari maka akan ditunda pembayaraanya.
Selanjutnya saat medanbisnisdaily.com menanyakan lagi adakah kemungkinan proyek di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019 masih tidak rampung diakhir tahun 2019 ini ? Ia pun (Kasiman Berutu;red) mengaku ada. "Terkait yang mana saja sedang kami rekapitulasi," pungkas Kasiman.