Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Hingga penghujung tahun 2019, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatra Utara tidak tercapai. Realisasi penerimaan PBB hingga hari ini baru mencapai 87,85 % dari target Rp 8,5 miliar.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura, Zulkarnaen, kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (27/12/2019).
"BPPD baru menerima capaian pembayaran PBB dari wajib pajak sebesar 87,85 %, dengan angka yang baru terealisasi sebesar Rp 6.659.120," ujar Zulkarnaen.
Dijelaskannya, khusus untuk PBB di Labura ditargetkan Rp 8,5 miliar, ketetapan Rp 7.579.000 dan yang terealisasi Rp 6.659.120 atau sebesar 87,85 %. Untuk itu, pihak BPPD Labura mengaku telah melakukan penagihan secara door to door.
Selanjutnya, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo, maka pihaknya akan memberi sanksi dengan menetapkan denda sebesar 2 % setiap bulannya. Pemberian stimulus ini diharap bisa menjadi efek terhadap kepatuhan pembayaran PBB.
"Kita telah melakukan penagihan secara door to door. Wajib pajak yang bayar setelah melewati jatuh tempo didenda 2% tiap bulannya," katanya.