Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepanjang 2019, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima sebanyak 182 laporan. Di mana, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (Pemda) maupun kepolisian.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebut, apabila dilihat berdasarkan substansi laporan, maka kasus-kasus terkait kepolisian, pertanahan, pendidikan, kepegawaian dan Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan lima besar yang paling banyak dilaporkan.
"Dari 182 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang tahun 2019, laporan terkait substansi kepolisian mencapai 17,5 % atau 32 laporan," jelasnya di Medan, Sabtu (28/12/2019)
Di urutan kedua yang paling tinggi dilaporkan adalah terkait substansi pertanahan dengan 15,3 %atau 28 laporan. Disusul masalah pendidikan dengan 14,8 % atau 27 laporan, kepegawaian 23 laporan atau 12,6 %dan terakhir di urutan ke lima adalah masalah Adminduk 9 laporan atau 4,9 %.
Abyadi Siregar merincikan, dugaan maladministrasi yang dilaporkan atas layanan kepolisian tersebut adalah, terkait penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. "Jumlahnya berimbang. Dugaan maladministrasi penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur sama sama 50 % dari jumlah laporan substansi kepolisian," jelas Abyadi.
Dijelaskan, dugaan penundaan berlarut, artinya proses penyelesaian laporan masyarakat di kepolisian berjalan begitu lama. Sementara dugaan penyimpangan prosedur, berarti prosedur penanganan laporan masyarakat tidak sesuai ketentuan yang telah diatur," jelas Abyadi.
Berbeda dengan laporan substansi pertanahan yang 79,3 % merupakan laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut. Sedang 24,1 % lagi merupakan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur.