Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui acara farewell parade di markas Polda Sumatra Utara di Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan, Sabtu (28/12/2019), berlangsung setah terima jabatan Kapolda Sumut. Dari pejabat lama, Komjen Agus Andrianto, kepada yang baru, Irjen Martuani Sormin.
Disaksikan seribuan aparat kepolisian dari berbagai kesatuan dan para undangan yang terdiri atas TNI, pemerintahan, tokoh masyarakat serta tokoh agama, Komjen Agus dan Irjen Martuani melakukan serah terima bendera pataka pertanda peralihan kepemimpinan. Diikuti penandatangan naskah resmi pergeseran jabatan.
Agus dalam kata sambutannya menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pangdam I Bukit Barisan Mayjen MS Fadhillah yang turut hadir, pimpinan institusi keamanan lainnya serta seluruh masyarakat Sumut yang selama kepemimpinannya telah berpartisipasi mendukung. Kepada mereka semua dia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Sekaligus juga dimintanya agar Kapolda Sumut yang baru, Irjen Martuani, didukung demi memberi jaminan keselamatan dalam rangka mengamankan pembangunan Sumut.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas segala kekurangan saya saat memimpin. Adalah kekurangan saya kalau ada kelemahan. Semoga Kapolda Sumut yang baru bisa lebih baik sehingga dicintai masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Martuani menyatakan rasa hormatnya kepada Agus. Kendati sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (jabatan baru Agus di Mabes Polri) akan berada jauh, dia berharap tetap bisa memberi perhatian kepada warga Sumut. Sumut dijadikan prioritas utama pemeliharaan keamanan.
"Selamat jalan dan selamat bertugas di tempat baru, jangan lupa ke keluarga besar Polda Sumut," papar Martuani.
Menurut catatan medanbisnisdaily.com, terdapat kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Sumut yang pengusutannya belum tuntas. Misalnya, pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Sampai hari ini motif serta pelaku pembunuhannya belum terungkap dengan jelas.
Sedangkan kasus peralihan fungsi hutan di Langkat menjadi perkebunan kelapa sawit yang melibatkan keluarga Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), dihentikan dengan alasan penolakan (P-19) oleh Kejatisu sebanyak lima kali. Padahal, adik Ijeck yakni Musa Idishah (Dodi) sudah ditetapkan menjadi tersangka.