Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, menggelar konprensi pers terkait penegakan Perda nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan serta kinerja dalam tahun 2019.
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dalam arahannya mengatakan, pembahasan hari ini tidak hanya Perda nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di kota Padangsidimpuan akan tetapi lebih dari itu dibahas dalam diskusi.
"Kita tidak hanya membahas perda no 41 Tahun 2003 namun kita juga membuka diskusi terkait kinerja dalam satu tahun 2019 ini," katanya.
Dia menyadari bahwa apa yang dilakukan selama setahun ini tidak maksimal namun pihaknya sudah melakukan semaksimal mungkin.
Untuk itu Wali Kota Padangsidimpuan berharap dalam pertemuan ini dapat masukan dari para wartawan. Sehingga tahun mendatang lebih baik lagi.
Sebagaiman diketahui bahwa penertiban pedagang kaki lima serta kelancaran arus lalulintas telah menjadi program wali kota pada seratus hari kerja.
Berbagai dinamika dan persoalan dalam penertiban tersebut tak luput menjadi tantangan yang harus di lalui para personel dinas perhubungan, satpol PP serta pihak kepolisian yang ikut dalam teknis proses penerbitan.
"Kondisi saat ini walau belum sempurna Jalan Tamrin, dan Jalan Sudirman serta jalan lainnya berangsur tertata dengan baik. Arus lalulintas mulai normal," ujarnya.