Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Misteri mayat korban pembunuhan yang ditemukan di areal kebun Tebu PTPN2 Pasar 3 Jalan Sei Bedera, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terungkap setelah petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menemukan identitas korban dan pelaku. Motif pembunuhan terkait perselingkuhan yang dilakukan keponakan dengan isteri paman.
"Tersangka pembunuhan adalah RI, warga Aceh sebagai otak pelaku, dibantu RR menantu RI, warga Belawan yang berperan mencari eksekutor dan Ris eksekutor pembunuhan, serta A, masih buron," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP HR Dayan ketika memaparkan kasus tersebut kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan, Selasa (31/12/2019).
Sedangkan korban yang dipenuhi 33 luka tusuk, yakni M Ikhsan Ilahi (20) warga Dusun Malem Diwa, Desa Matang Lada Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
AKBP HR Dayan saat memaparkan kasus pembunuhan didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, menyebutkan, pembunuhan berlatarbelakang cemburu, karena korban berselingkuh dengan istri RI, yang merupakan paman korban.
RI kemudian meminta RR, untuk mencari eksekutor penculikan dan pembunuhan terhadap korban yang disanggupi oleh Ris dan A keduanya warga Belawan dengan imbalan sejumlah uang.
Eksekutor pembunuhan terhadap korban dilakukan Ris dan A di kebun tebu PTPN2 Pasar 3 Jalan Sei Bedera, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dan mayatnya ditemukan oleh pencari rumput sekira pukul 06.30 WIB, Sabtu (21/12/2019).
Polisi sempat menghadiahi timah panas ke kedua kaki Ris, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan dan pengembangan kasus. Para tersangka dijerat melanggar pasal 340 Sub 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.