Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Seorang pengusaha dari Kota Tanjungbalai ditangkap petugas Satreskrim Polres Asahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap pengusaha lembu dengan kerugian ratusan juta rupiah.
"Tersangka berinisial AS (65) ditangkap atas dua laporan berbeda dengan satu tindak pidana yang sama dari masing masing korbannya, kemungkinan masih ada korban korban lain," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu saat memaparkan pengungkapan kasus ersebut kepada wartawan, Kamis (2/1)/2020).
Untuk menipu korbannya, lanjut Kapolres tersangka ini memperdaya korban dengan memesan lembu puluhan ekor atas permintaan H Zulkifli yang tak lain adalah orang tua dari Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial.
"Korban percaya, karena kata pelaku yang pesan itu ayahnya wali kota.Setelah korban menyerahkan lembunya lalu tersangka ini menyerahkan cek untuk ditukar ke bank yang ternyata cek itu palsu dan tidak ada uangnya," kata Faisal.
Dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Asahan korban bernama Junaidi ditipu sebanyak 25 ekor lembu kerugian sekitar 280 juta dan Manten Simbolon 59 ekor dengan kerugian 730 juta. Menurut pengakuan tersangka, saat ini lembu hasil penipuannya itu sudah dijual ke berbagai tempat di Padang.
"Tersangaka kita jerat dengan KUHP pasal 379 a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata Kapolres.