Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com-Medan. Dua penjambret tas harus berakhir di penjara setelah nekat merampok di Jalan Sejati, Medan Timur, yang bersebelahan dengan gedung Mapolrestabes Medan, Jumat (3/1/2020) siang.
Keduanya diketahui bernama Raya (28) warga Jalan Medan Utara dan Aris (28) warga Jalan Madio Santoso.
Mereka diduga telah membuntuti korbannya Sopie (25) warga Jalan Pasar 3, Kecamatan Medan Timur. Begitu korban memasuki Jalan Sejati, kedua pelaku yang berboncengan motor matik langsung merampas tas korban yang mengendarai sepeda motor matik BK 2242 MX.
Begitu tas dirampas korban pun jatuh. Lalu menjerit minta tolong. Warga sekitar pun mengejar pelaku yang hendak kabur.
Sial bagi kedua pelaku. Pelariannya digagalkan warga. Mereka tertangkap. Kejadian ini membuat suasana ramai di sekitar lokasi.
Kedua pelaku lalu diboyong ke Mapolrestabes Medan. "Bawa pelaku ke Unit Ranmor," ujar Kanit Ranmor Polrestabes Medan AKP Bambang Hutabarat.
Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Ranmor Polrestabes Medan. Sepeda motor milik korban dan pelaku turut diamankan guna proses pemeriksaan lanjut.