Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Seorang WN Cina bernama Fang Hanjun (32) diamankan di Bandara AA Bere Tallo Atambu, Belu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hanjun diamankan karena diduga menyelundupkan satu koper berisi ratusan unit iPhone.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Johanes Bangun mengatakan Hanjun diamankan pada Selasa 31 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WITA setelah Polres Belu mendapatkan informasi adanya seorang warga negara asing yang membawa ratusan unit handphone di bandara tersebut.
"Pada yang bersangkutan didapati membawa bagasi berupa 2 koper dan 1 kardus yang setelah melalui pengecekan X-Ray diketahui membawa ratusan handphone jenis iPhone berbagai jenis, USB charger, transmitter Wi-Fi," kata Kombes Johanes dalam keterangan, Sabtu (4/1/2020).
Hanjun tadinya akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang. Sebelumnya dia melakukan perjalanan darat dari Dili. Namun, setelah diperiksa, ternyata kopernya berisi 229 unit iPhone berbagai tipe, 3 unit multiple USB charger, 6 transmitter Wi-Fu merek TP Link, 1 unit laptop Redmi, 1 unit powerbank merek PISEN.
"Pelaku mengaku mendapatkan order job untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr Chang," katanya.
Hanjun kemudian dipandu untuk berangkat ke Bangkok, Thailand pada 28 Desember 2019. Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil oleh pelaku.
"Kemudian pada tanggal 29 Desember 2019, pelaku berangkat kembali ke Dili transit di Bali," katanya.
Hanjun kemudian tiba di Dili tanggal 30 Desember 2019. Pelaku kemudian dipandu untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang bukti tersebut.
"Pelaku mencari orang yang dapat meloloskan barang tersebut dari perbatasan Timor Leste ke Atambua," katanya.
Setelah sampai di Mota'ain, Hanjun melewati pos imigrasi, lalu berangkat menggunakan ojek motor ke bandara Atambua. Sementara barang pelaku dibawa dengan menggunakan mobil rental yang disipiri seseorang berinisial AMEU.
"Barangnya dibawa melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke bandara Atambua," katanya.
Setelah barang tiba di Bandara Atambua, Hanjun kemudian membawanya. Namun apesnya, ketika hendak check in di bandara, petugas mencurigau barang bawaannya.
"Barangnya melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone," katanya.
Atas temuan tersebut, pihak bandara berkoordinasi dengan aparat polisi. Hanjun kini diamankan di Polres Belu dengan tuduhan melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.(dtc)