Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Peri (35) penduduk Dusun XI, Desa Aracondong, Kecamatan Stabat, Langkat, Sabtu (4/1/2020), pukul 23.00 WIB, ditangkap Tim Opsnal Polsek Secanggang, Langkat, karena menyimpan daun ganja kering di balik lemari rumahnya.
"Unit Reskrim Polsek Secanggang, mengamankan tersangka karena menyimpan/menguasai/memiliki dan menyalah gunakan narkotika jenis ganja tanpa ijin," kata Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang, melalui Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rihmat, Minggu (5/1/2020).
Dikatakan AKP Rohmat, tersangka diamankan bersama barang bukti 1 plastik warna hitam berisikan daun ganja berat brutto 50 gram.
"Sebelumnya, Polsek Secanggang mendapatkan informasi dari hasil pengembangan terhadap penangkapan 2 lelaki atas nama Ruri dan Sujarwo, bawasanya tersangka Ruri membeli narkotika jenis ganja kering dari tersangka Peri. Dan hasil pengembangan kasus tersebut, diamakanlah tersangka Peri," katanya lagi.(misnoadi)