Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Yanti Purnama Sari Br Bangun (27) warga Dusun Buluh Duri, Desa Buluh Duri Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (5/1/2020), ditangkap Sat Reskrim Polsek Padang Tualang, jajaran Polres Langkat, di rumahnya.
Yanti Purnama Sari Br Bangun terbukti mencuri 1 unit motor Honda Supra X 125 BK 4424 PAR, 1 tas sandang dan 1 potong baju wanita milik korban M Sulaiman Sitepu (46) warga Dusun Sei Pasir Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat.
"Sesuai laporan korban ke Polsek Padang Tualang No:LP/02/I/2020/SU/LKT/SEK-PD. TUALANG, tanggal 5 Januari 2020, tersangka berhasil diringkus," sebut Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Minggu (5/1/2020) malam.
Dijelaskan AKP Rohmat, 4 Januari 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, korban kehilangan barang miliknya di dalam rumahnya di Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang, Langkat. Saat melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka, dinding kamar mandi jebol, motor di ruang tamu hilang, dan isi lemari pakaian sudah diacak-acak.
"Setelah kehilangan, ada saksi yang melihat, bahwa tersangka ada mengendarai motor korban, sehingga korban membuat laporan polisi. Dan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka berhasil ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian," jelasnya.