Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Analisa Laia merupakan salah satu bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Bawoganowo pada pemilihan kelala desa (Pilkades) serentak yang diselenggarakan pada November 2019. Namun penyelenggaraan Pilkades tersebut diduga dicurangi oleh panitia Pilkades Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
Karena merasa dicurangi saat pemberkasan, Analisa Laia, menggugat Panitia Pilkades Bawoganowo ke PTUN Medan pada 7 Desember 2019. Hal itu dikatakan Analisa Laia, kepada medanbisnisdaily.com di rumahnya di Telukdalam, Senin (6/1/2019).
"Benar pada tanggal 07 Desember 2019 saya didampingi kuasa hukum menggugat Panitia Pilkades Desa Bawoganowo karena telah meloloskan salah satu Calon yang berkasnya tidak benar," ujar Analisa Laia.
Analisa Laia membeberkan bahwa calon kades atas nama Pendirian Laoli terdapat sebagai Cakades di Desa Bawoganowo, sementara nama tersebut tidak terdapat sebagai warga Desa Bawoganowo.
Setelah itu, lanjutnya lagi, atas nama Pendirian Laoli tersebut berubah berkasnya menjadi Pendirian Loi.
"Disurat keterangan pengadilan namanya tercatat sebagai Pendirian Laoli, itu tertanggal 23 Agustus 2019 Desa Bawoganomo. Dan setelah itu muncul lagi namanya atas nama Pendirian Loi tertanggal 26 Agustus 2019, namun kedua surat pengadilan itu bernomor sama yakni 2117/SK/HK/VIII/2019/PN GST tentang surat keterangan pernah sebagai terpidana," bebernya.
Lebih lanjut, Analisa Laia mengatakan, terdapat juga salah satu calon kades pada berkas surat keterangan pengadilannya, pada tanggal surat tersebut telah di Tipe-X dan hal itu telah disampaikan kepada Panitia Pilkades Desa Bawoganowo dan Panitia Pilkades Kabupaten Nias Selatan.
"Ini adalah surat dokumen Negara, masa di Tipe-X dan diubah aslinya, dan kami juga sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Gunungsitoli bahwa data-data diberikan langsung oleh yang bersangkutan berdasarkan SKCK dan diisi langsung oleh yang bersangkutan, jadi gak benar kalau data itu salah ketik, kita juga telah memiliki Eraterang pendaftaranya," jngkapnya.
Laporannya di PTUN Medan telah memiliki cukup bukti, dan atas laporannya tersebut direspon oleh PTUN Medan dan rencananya akan dilakukan sidang pada 15 Januari 2020 dimana Panitia Pilkades Bawoganowo sebagai tergugat.
Analisa Laia berharap, PTUN dapat menegakkan keadilan dengan benar dan membatalkan hasil Pilkades di Desa Bawoganowo karena dinilai ada persengkokolan antara Panitia Pilkades dengan Peserta Pilkades.