Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku akan segera melakukan penyuratan terhadap Dinkes di 33 kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap wabah pneumonia yang menyerang China saat ini.
Sekretaris Dinkes Sumut, Ridesman Nasution mengatakan, surat edaran tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait kesiapsiagaan rumah sakit dalam penanganan penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk pneumonia.
"Kita teruskan edaran kemenkes terkait kesiapsiagaan untuk penyakit infeksi emerging. Tidak hanya unknown viral pneumonia, tapi termasuk juga flu burung. Karena ini kan perubahan cuaca, biasanya bisa menimbulkan berbagai pengaruh pada perkembangan virus-virus penyakit," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Lebih lanjut Ridesman menuturkan, isi surat yang akan dikirimkan Dinkes Sumut ke kabupaten kota tersebut isinya sama persis dengan surat edaran dari Kemenkes RI yang ditandantangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr Bambang Wibowo. "Intinya meningkatkan kewaspadaan di fasilitas pelayan kesehatan," ujarnya.
Menurut dia, surat itu akan dikirimkan ke kabupaten/kota dalam pekan ini. Namun demikian, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dinkes di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes tersebut.
"Secara tidak langsung surat itu sudah kita teruskan. Karena biasa model komunikasi kita juga begitu, ada edaran dari pusat, kita bagikan dulu di grup, sambil menunggu kita membuat surat dari provinsi," jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat dari Kemenkes RI, Nomor :YR-01-02/III/0027/2020 tanggal 7 Januari 2020, disebutkan bahwa sehubungan dengan terjadinya kasus unknown viral pneumonia di China yang sewaktu-waktu dapat menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia, serta adanya pola perubahan cuaca yang mendukung penyebaran PIE (flu burung, flu babi, Mers-CoV, ebola, poliomyelitis, dll), maka Kemenkes menginstruksikan tiga hal.
Pertama, mensiapsiagakan fasilitas dan sumber daya manusia dalam menangani kasus PIE, serta menyusun jadwal jaga petugas untuk mengantisipasi menerima pasien PIE.
Kedua, melakukan simulasi ulang dalam penanganan PIE, terutama bila terjadi kejadian Luar Biasa. Terakhir ketiga, melakukan review terhadap SOP, pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis terkait prosedur penanganan PIE, dan memastikan seluruhnya penanganan sesuai dengan perkembangan terkini.