Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Pemeliharaan di Dinas PU, Fikri Handi Harahap ikut bersaksi dalam perkara tindak pidana korupsi untuk tersangka Kepala Dinas PU Medan non aktif, Isya Anshari di PN Medan, Kamis (9/1/2020).
Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin; Asisten Pemerintahan Setda Kota, Mussadad ; Sekretaris Dinas Pendidikan, Abdul Johan Batubara ; mantan Kepala Dinas Pendidikan, Hasan Basri turut memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannnya Fikri mengaku diperintahkan oleh Kepala Dinas PU Medan, Isya Anshari untuk mengumpulkan uang fee proyek.
Saat itu, kata dia, uang fee proyek tersebut terkumpul hingga Rp6 miliar. "Uangnya dari teman-teman (kontraktor)," ujar Fikri saat bersaksi.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut, Abdul Aziz kembali mencecar Fikri. Ia mempertanyakan siapa teman yang bersedia memberikan begitu banyak tanpa ada sesuatu dibaliknya.
"Siapa teman-teman itu, saya mau lah jadi teman anda," sindir hakim.
"Macam-macam temannya," timpal Fikri.
Saat berita ini ditulis persidangan masih berlangsung.