Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banjarnegara - Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengaturan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Pria asal Banjarnegara itu dikenal sebagai orang yang baik dengan saudara-saudaranya.
Wahyu tinggal di RT 2/RW 9 Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Banjarnegara. Saat disambangi detikcom Kamis (9/1), rumah itu tampak sunyi. Salah seorang perempuan yang ada di rumah tersebut menyampaikan pemilik rumah tengah pergi.
Salah seorang saudara Wahyu Setiawan bernama Yanti, menuturkan rumah itu biasa dihuni oleh istri Wahyu. Dia meyebut Wahyu Setiawan merupakan sosok yang baik.
"Untuk kesehariannya orang baik, sama orang sini ataupun sama saudara," ujar Yanti saat ditemui di rumahnya di Desa Gemuruh, Kamis (9/1/2020).
Yanti menuturkan Wahyu biasa pulang ke rumah di Desa Gemuruh setiap dua pekan sekali. Jika Wahyu tidak pulang, istrinya yang mendatanginya ke Jakarta.
"Kadang pulang, sekitar dua minggu sekali. Kalau tidak pulang ya istrinya yang nyusul ke sana," tuturnya.
Wahyu Setiawan ditangkap KPK di pesawat saat akan ke Bangka Belitung, Rabu (8/1). Setelah diperiksa intensif, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka Kamis (9/1) malam. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1). dtc