Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut akan melimpahkan kasus temuan dua bayi orangutan di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Bahorok, Langkat, ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah I Sumatera untuk proses lebih lanjut.
"Kami yakin perkaranya bisa dinaikkan karena barang buktinya ditemukan di kediaman yang bersangkutan. Saat pengambilan barang bukti ada anak dan istri yang menyaksikan kegiatan dan juga kepala desa," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V, Bahorok, Palber Turnip, dalam siaran pers di BBTNGL Jalan Selamat, Medan, Jumat (10/1/2020).
Kepemilikan orangutan yang merupakan satwa langka dilindungi ini terindikasi melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan pasal 33 ayat 3 Junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang KSDAE junto PP 07 tahun 1999 tentan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkukm LHK Wilayyah I Sumut, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya baru menerima berkas dan bahan dan akan melanjutkan proses penyelidikan. Termasuk Apakah Riswansyah, alias Iwan Gondrong, pemilik rumah tempat orangutan itu diamankan merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi.
"Apakah itu jaringan, akan kita selidiki. Tapi dari yang saya baca dari bahan yang diterima, kayaknya dia sudah menggunakan media sosial. Mungkin ini memang jaringan," katanya.
Kepala Seksi Perencanaan, Pengawetan dan Perlindungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Amenson Girsang mengatakan, pihaknya akan membawa dua orangutan tersebut ke Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
"Kalau sudah melewati prosesnya baru akan dlepasliarkan," pungkasnya.
Dua bayi orangutan ini ditemukan di dapur rumah Riswansyah di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Kamis (9/1/2020). Namun, saat petugas datang Riswansyah tidak berada dirumah dan hanya ditemukan istri dan anaknya Diduga bayi orangutan ini akan dijual.