Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Kapolsek Payung Polres Tanah Karo Iptu SS diamankan petugas ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Iptu SS ini diamankan dari hasil pengembangan terhadap penangkapan 3 orang pengedar yang terlebih dahulu ditangkap.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan ini. Ia mengungkapkan, bahwa Iptu SS diamanakan setelah sebelumnya pihaknya mengamankan 3 orang pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Karo.
"Benar hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Benny mengungkapkan bahwa Kapolsek tersebut diamankan pada Sabtu (28/12/2019) setelah sebelumnya pihaknya mengamankan tersangka dengan inisial DK. Benny sendiri mengatakan bahwa saat ini proses hukum yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut.
"Proses hukum yang bersangkutan sudah dilimpahkan (ke Polda sumut) untuk obyektifitas," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan tersebut. "Ya benar. Saat ini masih diproses di propam Sumut," sebutnya.
Tatan mengungkapan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk menindak para pelaku narkoba termasuk di lingkungan Polri n
"Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk memberantas para pelaku pengedar narkoba," tandasnya.