Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa (Kepdes) Gunungtua Jae, Mardansyah Rangkuti. Ini dilakukan guna meminta penjelasan terkait pembongkaran bangunan kantor desa yang ada di desa itu pada beberapa bulan yang lalu.
"Kita akan mencoba kembali memanggil Kepdes untuk meminta penjelasan terkait pembongkaraan bangunan itu," ujar Sekretaris PMD Madina, Sahrul Matondang kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Selain melakukan pemanggilan kepada Kepdes Dinas PMD juga akan menyurati DPKAD Madina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna memastikan bangunan yang dibongkar tersebut masuk ke asset Pemda atau Pemprosu.
"Untuk memastikan bangunan yang dibongkar tersebut masuk ke asset Pemkab Madina atau Provinsi Sumatera Utara kita akan surati dulu instansi terkait," ujarnya.
Sementara itu, mantan Kepala PMD Madina, Muhammad Ikbal Nasution menyebutkan, sebelumnya juga telah melakukan pemanggilan kepada Kepdes Gunungtua Jae guna meminta penjelasan terkait pembongkaran bangunan balai desa yang dibongkar itu.
"Ketika itu kita panggil kita minta penjelasan Kepdes secara testimoni alasan pembongkaran bangunan itu. Namun hingga masa jabatan saya habis sebagai Kadis PMD berkas testimoni yang saya minta tidak pernah ada," sebut Ikbal.
Sebelumnya pada Rabu (5/12/2019) Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis bersama dengan Inspektorat, Kapolsek, Danramil serta Camat Panyabungan juga telah meninjau bangunan yang dibongkar tersebut.
Pada kunjungannya itu, Ketua DPR meminta penjelasan kades terkait pembongkaran bangunan itu.