Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Pemkab Langkat telah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan dalam berusaha di Langkat.
"Dengan mengotimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sicantik Cloud," kata Asisten III Umum Pemkab Langkat, Musti Sitepu, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, sejak sistem online OSS dikeluarkan pada tahun 2018, penyempurnaan dalam sistemnya, hingga Januari 2020 telah dikeluarkan OSS versi 1.1 yang telah diuji coba mulai 11 November 2019, dan resmi dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal pusat pada 1 Januari 2020, untuk dapat diakses oleh publik secara luas.
Semoga hal ini bermanfaat untuk mengudang investor yang ingin menanamkan modal di Langkat, sebab potensi yang dimiliki Langkat sangat besar.
Mengenai pelayanan ketepatan dan kecepatan tidak terlepas dari berbagai sektor pendukung pelayanan itu sendiri.