Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Namun perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan langkah MK mengeluarkan putusan ini dilakukan harus dengan dasar bukti wanprestasi dan bukti cedera janji.
"Jadi memang harus ada pembuktian wanprestasi dan cidera janji," kata Suwandi saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Dia mengungkapkan, dalam putusan MK memperjelas eksekusi penarikan aset harus sesuai dengan perjanjian di awal pengajuan kredit. Menurutnya, setiap perjanjian awal harus benar-benar dibaca oleh orang yang mengajukan kredit. Hal ini merupakan poin yang sangat penting untuk menjalankan perjanjian ke depannya.(dtf)