Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat membekuk seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Ampera 3 Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur. Adalah Deki Zulkarnain (43) warga setempat yang ditangkap polisi. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 19 paket sabu siap edar.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020), menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di seputaran Jalan Ampera 3 Kecamatan Medan Timur.
Menindaklanjuti informasi itu personel kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat memantau seputaran TKP, personel berpakaian preman melihat satu orang laki-laki berjalan cepat menuju ke sebuah rumah. Menyadari kedatangan polisi, tersangka berupa kabur, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
"Setelah dikejar laki-laki tersebut membuang dompet kecil warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Ketika digeledah, ternyata dompet itu berisi 19 plastik klip sabu. Tak ayal, atas penemuan barang bukti tersebut tersangka langsung digelandang ke Polsek Medan Barat. "Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.