Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Terkait pembongkaran kantor atau Balai Desa Gunung Tua Jae Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu oleh kepala desa (Kepdes), Mardansyah Rangkuti, tanpa ada persetujuan dari Masyarakat dan pendamping desa tersebut.
Hal itu disampaikan Pendamping Lokal Desa (PLD) Khoiruddin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/1/2020).
Ia menyampaikan, perobahan bangunan Kantor desa gunung tua jae tidak ada dirapatkan dengan masyarakat maupun dengan pendamping desa.
"Tanpa sepengetahuan kami (pendamping desa red) kepala desa tersebut telah dua kali mengganti RAB pembangunan kantor itu," paparnya.
Sehingga mereka tidak tahu apa alasan kepala desa tersebut membongkar habis kantor kepala desa tersebut. "Sebelumnya kita sudah mengingatkan kepala desa gunung tua jae ini agar jangan merobohkan bangungan tersebut. Yang ada waktu itu di rapatkan dengan masyarakat dan pendamping desa adalah menambah bangunan kantor itu, bukan seperti yang sekarang ini di robohkan bangunan yang lama," jelasnya.
Kata Khoiruddin, masih ada beberapa kegiatan pada tahun 2019 kemarin yang belum di kerjakannya seperti rehab madrasah, pembanguan drenase, dan jalan dan beberapa kegiatan lainnya
"Mengenai kegaiatan yang belum di jalankan katanya akan di silvakannya. Ya kalau mau di silvakannya, uang itu harus di kembalikannya ke kas negara," katanya.