Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengevakuasi keberadaan juru parkir (jukir).
"Selama ini kita lihat jukir dengan bermodalkan tanda pengenal bisa meminta uang parkir. Coba ini dievaluasi, kembalikan semua prosedur dengan mempedomani Perwal yang ada," ujarnya saat rapat bersama Kepala Dishub Medan, di Balai Kota, Selasa (14/1/2020).
"Lihat, cek dan pastikan apakah semua yang dilakukan, ditetapkan sesuai dengan Perwal. Jangan sampai menyalahi aturan sehingga menimbulkan permasalahan," imbuhnya.
Jika semua prosedur dijalankan dengan baik sesuai Perwal yang ada, Sekda optimis penyelenggaraan perparkiran di Kota Medan dapat berjalan baik. Dengan harapan dapat mencapai target PAD,meminimalisir kesemrawutan lalu lintas serta menghindari keberadaan parkir-parkir liar yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Tidak jarang masyarakat beradu argumen ketika dimintai uang parkir. Sebab, masyarakat sudah menyadari apakah pengutipan uang parkir tersebut sesuai aturan atau tidak. Maka dari itu, mulai hari ini benahi semua sistemnya dari yang paling dasar sehingga kota ini baik. Niatkan tanggungjawab yang kita emban untuk kepentingan masyarakat dan untuk membangun kota," pesannya.
Sekadar mengingatkan Dishub Medan diberikan target PAD untuk retribusi parkir sebesar Rp48 miliar ditahun 2019. Sampai berakhirnya tahun anggaran 2019 penerimaan PAD dari retribusi parkir hanya berkisar Rp20 miliar.