Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepada para anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara pada rapat dengar pendapat, Selasa (14/1/2020), Direktur Utama Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo, menyatakan kekeliruan berinvestasi di PT Sanprima Nusantara Pembiayaan (SNP) sebagai koreksi.
Dengan demikian dia bersama seluruh manajemen akan semakin berhati-hati menginvestasikan dana Bank Sumut sehingga tidak berulang.
Seperti diketahui pada 2017 lalu oleh direksi sebelumnya, Bank Sumut berinvestasi di PT SNP dengan membeli surat utang berjangka pendek (medium term note, MTN). Senilai Rp 177 miliar. Dasar investasi karena MTN tersebut memiliki rating yang baik berdasarkan verifikasi lembaga pemeringkat jelas dunia, D'lloyd.
Akan tetapi di tengah perjalanan PT SNP dinyatakan pailit. Seluruh perusahaan yang berinvestasi ke PT SNP kehilangan dananya. Termasuk Bank Sumut dan tiga bank daerah lainnya. Bank Sumut hanya memperoleh pengembalian dana Rp 30 miliar. Sisanya Rp 147 miliar masih menunggu proses perhitungan oleh kurator terhadap seluruh PT SNP.
Oleh manajemen Bank Sumut kerugian Rp 147 miliar sudah dicadangkan di neraca keuangan 2018. Sehingga tidak memengaruhi likuiditas saat ini.
"Kerugian investasi di PT SNP jadi koreksi bagi kami manajemen. Kami masih menunggu penyelesaian perhitungan aset PT SNP oleh kurator untuk pembayaran kerugian Bank Sumut," tegas Budi Utomo.
Namun, ungkapnya, tidak diketahui kapan kurator akan menyelesaikan perhitungan. Bank Sumut hanya bisa mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.