Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fitriani Manurung (42) yang dicemarkan nama baiknya ditagih utang melalui media sosial Instagram, mengaku sampai detik ini belum ada permintaan maaf dari terdakwa, Febi Nur Amelia (29) yang kini sudah sampai di persidangan. Padahal, istri perwira menengah polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) ini mau memaafkan bila ada itikad baik dari terdakwa.
"Sampai sekarang saya masih menunggu permintaan maafnya tapi tidak ada, kalau dia minta maaf pasti kasus ini tidak akan sampai persidangan," kata Fitriani Manurung kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/1/2020) siang.
Dijelaskannya lagi, setelah dirinya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 2019 lalu, Fitriani masih menunggu permintaan maaf dari Febi Nur Amelia.
"Tapi dia tetap bersikukuh tidak mau minta maaf padahal saya tidak pernah sekali pun berhutang kepadanya, itu bisa nanti kita buktikan di pengadilan," kata Fitriani lagi saat disinggung apakah tidak mau memberikan maaf kepada terdakwa.
Disampaikannya, dirinya sebagai warga negara taat hukum merasa tercemarkan nama baiknya atas postingan-postingan di akun Instagram Febi Nur Amelia.
"Postingannya itu sangat merusak, bahasanya mengerikan sekali. Di medis sosial masa dia bila g 'Kau ngangkang 24 jam pun ga bisa bayar utangmu itu' bahasanya seram-seram lo mas, makanya saya minta perlindungan hukum karena postingan itu sudah merusak nama baik saya," jelasnya.
Fitriani Manurung juga menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak pernah berutang sepeser pun kepada Febi Nur Amelia. Misalkan ada, Fitriani menantang Febi untuk membuktikannya nanti di persidangan.
"Boleh lah dia buktikan ke saya kalau ada bukitnya, mau dari bukti kuitansi atau transfer, silahkan, karena memang saya tidak punya hutang dengannya. Misalpun ada suami saya berhubungan dengan suami dia, terus apa hubungannya dengan saya," beber Fitriani.
Oleh sebab itu, Fitriani yang merasa dirinya difitnah dan nama baiknya tercemarkan sehingga menyerahkan kasus ini diselesaikan secara hukum.
"Maka biar lah pengadilan nanti yang membuktikan, saya hanya menghimbau dengan adanya kasus ini janganlah pernah menghujat atau menyebar kebencian ke seseorang di media sosial, karena ini ada undang-undangnya," tegas Fitriani.
Diberitakan sebelumnya, Febi Nur Amelia harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Medan, akibat menagih hutang kepada Fitriani Manurung ke media sosial, Instagram. Perkaranya itu sudah dua kali menjalani sidang dan akan kembali digelar pada 4 Februari 2020 mendatang.