Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurusan untuk mendapatkan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terkendala stok blanko yang tersedia. Bulan ini Dirjen Kependudukan hanya memberi jatah 500 lembar untuk warga Kota Medan.
"Bulan ini kita hanya dapat jatah blanko e-KTP sebanyak 500 lembar, sementara permohonan yang masuk untuk cetak e-KTP mencapai perbulan rata-rata 2.000 pemohon," ujar Kabid Kependudukan Kota Medan, Endang, kepada medanbisnisdaily.com.
Endang mengatakan, tingginya jumlah pemohon tidak seimbang dengan stok blanko e-KTP yang tersedia, membuat Disdukcapil membuat kebijakan memprioriras bagi pemohon yang masuk sejak April 2019. Sedangkan pengganti e-KTP, Disdukcapil membuatkan surat keterangan kepada yang bersangkutan dengan masa berlaku enam bulan.
Suhendra warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli kepada medanbisnisdaily.com, menilai kebijakan Disdukcapil Kota Medan sangat buruk, karena pemohon yang mengajukan berkas April 2019 baru bisa dilayani.
"Saya ke Disdukcapil Medan ini yang kedua kalinya datang untuk memperpanjang surat keterangan, surat keterangan pertama sudah habis masa berlakunya, kemudian diperpanjang lagi, karena alasan petugas, stok blanko e-KTP belum datang," ujar Suhendra yang ingin mendapatkan e-KTK sebagai syarat masuk kerja di sebuah perusahaan yang menolak kalau melampirkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP, Rabu (15/1/2020).
Abrar, petugas loket e-KPT mengatakan, saat ini pihakny hanya bisa melayani perpanjangan suar keterangan (resi), karena tidak adanya blanko e-KTP.