Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut saat ini tengah mengintensifkan penyelidikan atas adanya kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk Medan.
Informasi yang diperoleh, sejauh ini terdapat seratusan saksi terdiri pedagang dan pihak PD Pasar Medan telah dimintai keterangan. Bahkan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PD Pasar Kota Medan, yang kini menjadi anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang.
"Sudah banyak diperiksa, ada sekitar 120-an orang pedagang dan pihak PD Pasar. Sedangkan Benny Sihotangnya (rencananya) akan juga segera diperiksa," ungkap Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman, kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, yang ditanya soal penyelidikan dugaan korupsi tersebut mengatakan, jika kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Ia sendiri masih belum bersedia untuk membeberkan proses yang telah dilakukan tersebut.
"Kalau untuk kasus Pasar Induk masih dalam penyelidikan. Jadi, belum bisa diekspose," jelasnya.
Saat ditanya wartawan apa boleh mempublikasikan berita tersebut, ia pun tidak mempermasalahkannya. "Silahkan saja," tandasnya.
Sedangkan salah seorang pedagang Pasar Induk Medan menyebutkan, harga (kios) di Pasar Induk setelah selesai dibangun untuk unit grosir Rp12 juta, unit sub grosir Rp7 juta, dan unit stand Rp5 juta.
"Namun, harga kios sekarang di Pasar Induk sudah mahal, sampai mencapai Rp20-30 juta. Ini karena membeli kios (dari) tangan ke tangan sehingga jadi mahal," sebut seorang pedagang.
Informasi yang berkembang, proses pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk diduga telah menimbulkan penyelewengan hingga mencapai Rp60 miliar lebih. Dugaan korupsi itu kemudian diselidiki Polda Sumut dan kini tengah dalam proses.
Terpisah, Mantan Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang, yang bertanggungjawab dalam kasus ini, ketika dikonfirmasi wartawan tidak memberikan jawaban.
Diketahui, Pasar Induk Lau Cih diresmikan pada 19 Juni 2015 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Pasar Induk Medan biasa disebut Pasar Induk Lau Cih Medan karena lokasinya berada di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan dan dibangun di atas lahan seluas 12 hektar, bisa menampung sekitar 4.000 pedagang.
Lokasi ini menyediakan 820 unit grosir, 320 unit sub grosir, dan 60-an unit stand wisata buah. Pasar yang pembangunan awalnya dirancang sebagai pasar terbesar sayur mayur dan buah di Sumut.
Bagi petani dan pedagang, utamanya dari Kabupaten Karo, Pasar Induk Lau Cih merupakan idaman dan tumpuan mereka dalam menopang pemasaran hasil produksi petani ke Kota Medan.