Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran belum lama ini berhasil mengungkap pembunuhan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Banyak dari kalangan organisasi, instansi serta perorangan yang memberikan apresiasi atas keberhasilan itu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan, berhasilnya pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras anggota. Dia turut mengapresiasi dan sudah mengusulkan agar anggota mendapat penghargaan, seperti pin emas.
Martuani juga mengaku pernah mendapat pin emas dari Kapolri. Penghargaan itu diberikan kepada anggota yang terlibat langsung.
"Reward lainnya bisa berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). Dan ini sudah diusulkan kepada Bapak Kapolri," kata lulusan Akpol 1987 itu di rumah Jamaluddin usai gelar rekonstruksi, Komplek Royal Monaco, Blok B, No 22, Jalan Aswad, Medan,Kamis (16/1/2020).
Mertuani menjelaskan, untuk menjaga agar situasi Kamtibmas di Sumut tetap kondusif, dia akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
Menurutnya, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam membantu tugas-tugasnya polisi. Pendataan terhadap warga harus terus ditingkatkan.
"Perlunya penambahan CCTV di lokasi yang dianggap rawan agar bisa memantau setiap pergerakan para pelaku kejahatan. Terpenting itu sinergitas harus lebih ditingkatkan," ungkap Martuani.
Mantan Kapolda Papua itu menegaskan, pihaknya akan terus bekerja secara maksimal demi memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat Sumut.
Diberitakan sebelumnya, kurang lebih 40 hari mendalami penyelidikan, tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan Humas di PN Medan, Jamaluddin (56).
Adapun tiga tersangka pelaku pembunuhan adalah isteri kedua korban, Zuraida Hanum, dan 2 orang suruhannya, Jefri Pratama dan Reza Fahle. Ketiganya sudah selesai menjalani proses rekonstruksi agar berkas yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan lengkap.