Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal menaikkan retribusi keterlambatan pembuatan akta kelahiran yang semula Rp 10.000 menjadi Rp 50.000. Kenaikan ini mencapai 500%.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan, Zulkarnain Lubis, menjelaskan selama ini tidak ada biaya retribusi untuk mengurus akte kelahiran anak yang berusia di bawah 60 hari. Sedangkan di atas 60 hari dikenakan denda retribusi sebesar Rp10.000.
Ia mengaku kenaikan tarif retribusi akte kelahiran bagi usia di atas 60 hari bukan bertujuan untuk memberatkan masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif ini lebih untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyatakat pentingnya memiliki administrasi kependudukan. Apalagi akte kelahiran sangat dibutuhkan untuk pengurusan administrasi.
"Jangan dilihat dari tarifnya. Tapi lebih untuk membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya akte kelahiran ini. Sehingga masyarakat mengurus akte kelahiran tepat waktu," katanya di Medan, Sabtu (18/1/2020).
Kata dia, akte kelahiran ini bermanfaat untuk diri sendiri. Sebab, nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi pengurusan administrasi lainnya.
"Jadi, masyarakat mengurus tepat waktu. Lagian kenaikan tarif ini masih sebatas usulan ke DPRD melalui ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan. Bisa saja nanti lebih murah, tergantung hasil pembahasan. Cuma di ranperda kami usulkan Rp50 Ribu maksimal, untuk teknis perhitungan denda lebih jauh diatur di Perwal," bebernya.
Dalam kesempatan itu dirinya menuturkan, selain usulan kenaikan tarif retribusi akte kelahiran, ranperda itu juga mengatur keharusan setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) bagi usia 17 tahun ke bawah. Selain itu, ranperda ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
KIA ini dianggap penting karena menjadi salah satu identitas diri anak dan nantinya akan diperlukan untuk pengurusan yang lain. "KIA nanti menjadi satu keharusan. Sekarang inikan masih sebatas himbauan. Tarifnya tetap gratis. Sama seperti KTP," pungkasnya.