Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Fahami Nehe adalah Kepala Desa (Kades) Hilinifaese Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan (Nisel) merupakan Kades terpilih pada Pilkades Serantak bulan November 2019 dan telah dilantik menjadi Kades definitif pada 28 Desember 2019 oleh Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha.
Sebelum pelantikan, Kades Fahami Nehe, dilaporkan oleh Ermawati Hondro, yang juga merupakan Cakades dan rival Fahami Nehe saat itu. Ermawati Hondro, melaporkan Fahami Nehe, di Polres Nias Selatan pada 05 Desember 2019 karena diduga menggunakan Ijazah palsu saat mendaftar sebagai Cakades di Desa itu. Hal itu diungkapkan Ermawati Hondro, kepada medanbisnisdaily.com melalui via selular, Sabtu (18/01/2020)
"Pada saat pemilihan berlangsung ada riak-riak masyarakat bahwa Cakades Fahami Nehe yang saat ini adalah Kades Defenitif Hilinifaese, yang menyebutkan bahwa beliau menggunakan Ijazah palsu pada pendaftarannya sebagai Cakades," ungkap Ermawati Hondro.
Setelah mengetahui hal itu, lanjutnya, beliau langsung mencari tau dan menggali informasi serta mencari Ijazah yang digunakan oleh Fahami Nehe dengan Ijazah yang digunakannya itu. Dengan kerja keras, akhirnya Ermawati Hondro menemukan Ijazah asli yang di palsukan Fahami tersebut.
Ternyata Ijazah asli yang dimiliki dan digunakan oleh Fahami Nehe pada saat mendaftar sebagai Cakades bernama Muhd Arif Bulu'aro.
Diketahui pada nomor seri Ijazah, nomor induk, angka nilai serta letak huruf yang ditulis secara manual antar Ijazah yang digunakan oleh Fahami Nehe dengan milik Muhd Arif Bulu'aro sama tidak ada bedanya, hanya nama yang diduga telah diubah.
Menindaklanjuti laporannya tersebut, Ermawati Hondro, mengatakan Polres telah dua kali memanggil Fahami Nehe terkait penggunaan Ijazah paslu itu.
"Dia (Fahami Nehe) sudah dua kali dipanggil oleh Polres Nias Selatan untuk dimintai keterangannya. Tidak hanya dia, panitia Cakades dan penyelenggara ujian saat itu juga telah dipanggil untuk dimintai keterangannya," Katanya.
Disampaikannya, saat itu Ermawati Hondro, telah melaporkan penggunaan Ijazah palsu itu kepada panitia Pilkades Kabupaten, namun mereka (Panitia Pilkades Kabupaten) mengatakan kepada Ermawati Hondro bahwa itu biar menjadi urusan pihak Kepolisian.
Ermawati Hondro, meminta Polres Nias Selatan untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap laporannya tersebut demi menegakkan keadilan di bumi Nias Selatan.
Ketika medanbisnisdaily.com mengkonfirmasikan kepada Fahmi Nehe melalui nomor telepon, ia belum memberikan jawaban terkait dugaan izajah palsu yang digunakannya sampai berita ini diturunkan.