Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan mengaku gundah dengan regulasi yang sangat banyak di Indonesia. Oleh sebab itu, Jokowi membuat program omnibus law untuk memangkas regulasi. Benarkah regulasi jadi ramping?
Program omnibus law itu tertuang dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Berdasarkan RUU yang didapat, Selasa (21/1/2020), RUU itu tidak memangkas/merampingkan UU yang ada. RUU itu hanya memangkas pasal-pasal yang ada dalam sebuah UU. Namun, UU terkait masih berlaku.
Hal itu tertuang dalam Pasal 552. Dalam pasal itu yang tegas dicabut adalah:
1. Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 156, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166 Pasal 167, Pasal 169, Pasal 172 UU Ketenagakerjaan
2. Pasal 6, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 4, Pasal 18 UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
3. Pasal 4, Pasal 29, Pasal 44, Pasal 42 UU Jaminan Produk Halal
4. Pasal 91 UU Pangan
5. Pasal 102, Penjelasan Pasal 17 ayat 2 huruf c, Pasal 101, Pasal 75 UU Perindustrian
6. Pasal 14, Pasal 73, Pasal 24, Pasal 49 UU Perdagangan
7. Pasal 53, Pasal 53 UU Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
8. Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan
9. Pasal 8 Ayat (1) UU Perbankan
10. Pasal 9 UU Perseroan Terbatas
11. Pasal 9 UU Wajib Daftar Perusahaan
12. Pasal 15 UU Kepariwisataan
13. Pasal 16 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
14, Pasal 4 UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
15, Pasal 52 ayat 2 huruf a UU tentang Penjaminan
16. Pasal 32, 30, dan 153 UU Perseroan Terbatas
17. Pasal 11, Pasal 21 UU Yayasan
18. Pasal 63 UU Keimigrasian
19. Pasal 20 UU Paten
20. Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 UU Gangguan (Hinderordonnantie)
21. Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
22. Pasal 1618; Pasal 1619; Pasal 1620; Pasal 1621; Pasal 1622; Pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
23. Pasal 38 ayat (2) UU Perdagangan
24. Pasal 66 ayat (1) UU tentang Badan Usaha Milik Negara
25. Pasal 16 ayat (1a) dan (2a), Pasal 250 ayat (1a); Pasal 350 ayat (3a), (3b), (5a), (6a), Pasal AAA, Pasal16 ayat (2); Pasal 67 huruf f, Pasal 68 ayat (1), Pasal 250 ayat (1), Pasal 251 ayat (1), ayat (4) dan (7); Pasal 349 ayat (1), Pasal 350 ayat (1) dan (4), Pasal 251 ayat (2), (3), (6), 7,8; Pasal 252 ayat 4 UU Pemda
26. Pasal 1 angka 19a; Pasal 39 ayat 2a dan 5a; Pasal 39A; Pasal 53 ayat 2a dan 3a, Pasal 13; Pasal 38 ayat 2 dan 4; Pasal 39 ayat 1, Pasal 24 huruf b; Pasal 38 ayat 5 dan 6; Pasal 53 ayat 4,5,6 UU Administrasi Pemerintahan
27. Pasal 8 ayat (2) dan (3), Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (5), Pasal (5), Pasal (6), Pasal (7), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 34 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), Pasal 52 ayat (4), UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
28. Pasal 44 UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
29. Pasal 19 Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
30. Pasal 3 A, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 29 A, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 A, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 47 A, Pasal 48 UU Kawasan Ekonomi Khusus
32. Pasal 62, Pasal 63, Pasal 105, Pasal 105 A UU Perindustrian
Jokowi sebelumnya menyatakan Indonesia ingin ramping sehingga investasi efektif. Dia berharap UU Cipta Lapangan Kerja bisa menghapus 74 UU.
"Memang persoalan besar kita, regulasi kita 42.000 tumpang tindih yang ini akan kita selesaikan, minggu ini kita akan ajukan omnibus law ke DPR, ada 74 UU yang langsung kita revisi agar semua selesai. Kalau kita ajukan satu-satu 50 tahun tidak akan selesai, 1 UU menyelesaikan 74 UU," katanya.(dtc)