Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kebijakan wajib tanam tetap berlaku bagi importir bawang putih. Meski peraturan direvisi, namun Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menyampaikan kepada importir yang tak melaksanakan wajib tanam akan diblacklist.
"Yang jelas kalau tidak patuh dan tidak menyelesaikan kewajibannya ya kita blacklist perusahaan tersebut," tegas Prihasto, Selasa (21/1/2020).
Ia juga menyoroti keluhan importir mengenai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 39 tahun 2019 tentang rekomendasi impor produk hortikultura. Menurutnya, meski wajib tanam diberlakukan usai terbitnya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), tak akan membuat pengusaha bisa lolos dari kewajibannya.
"Ya intinya bahwa penanaman itu jangan dimasukkan sebagai salah satu persyaratan. Karena ini kan supaya ada keadilan. Kewajiban menanam 5% itu tetap ada, tapi di belakang. Tidak dipersyaratkan di depan," imbuh Prihasto.
Prihasto menuturkan, importir punya waktu satu tahun menanam bawang putih sebanyak 5% dari izin impor yang diajukan ke Kementan. Jika tak dilakukan, maka Kementan akan memasukkan perusahaan importir tersebut ke daftar hitam. Selain itu, importir tersebut juga tak akan bisa lagi mengajukan RIPH.
"Dia kan dikasih waktu satu tahun untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai yang diatur di Permentan nomor 46 tahun 2019. Dalam waktu satu tahun dia tidak menyelesaikan ya perusahaan itu di blacklist dan dia nggak akan dikasih kesempatan lagi untuk mengajukan RIPH," papar dia.
Ia membeberkan, pada tahun 2019 ada sekitar 34 perusahaan yang diblacklist Kementan.
"Di tahun 2019 banyak, kalau tidak salah ada 34 perusahaan yang diblacklist," ungkap Prihasto.
Sebelumnya, Ketua II Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia (Pusbarindo), Valentino menilai kewajiban tanam bagi importir bawang putih setelah terbit RIPH akan membuka peluang bagi importir nakal untuk tidak menjalankan itu.
"Dengan adanya Permentan baru bahwa tidak perlu melakukan wajib tanam awal untuk RIPH tahun berikutnya. Ini akan mempermudah pengusaha mengajukan RIPH," kata Valentino di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, kewajiban tanam bawang putih pasca memperoleh RIPH ini membuat tingkat kepatuhan para importir justru menurun. Terutama bagi pengusaha atau importir baru. Padahal, importir atau pengusaha yang telah bergerak lama di pasar bawang putih ini sudah mengeluarkan dana besar untuk melaksanakan kewajiban tanam bawang putih di Indonesia.
"Kalau data yang Pusbarindo peroleh pada tahun 2017, tingkat kepatuhan wajib tanam hanya 38%. Di tahun 2018 meningkat sedikit jadi 42%. Untuk 2019 kita belum dapat datanya, tapi kami yakin itu saya rasa akan signifikan penurunannya," pungkas Valentino.(dtf)