Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pro dan kontra mewarnai draf Oolmnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini masih di tangan pemerintah sebelum diajukan pembahasannya ke DPR. Di Sumatra Utara, suara-suara penolakan mulai muncul.
Kelompok buruh yang mengatasnamakan Gerakan Buruh Bangkit Sumut, berunjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (21/01/2020).
Mereka menyebut RUU Omnibus Law merugikan para buruh karena berpotensi menghilangkan UMP/UMK, menghilangkan pesangon, dan memudahkan terjadinya PHK, serta membuka kran masuknya tenaga kerja asing.
Dalam Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja itu, juga diatur kewenangan Menteri Dalam Negeri yang bisa menjatuhkan sanksi secara bertingkat hingga ke pemecatan kepada kepala daerah bila tidak melaksanakan program strategis nasional.
Lalu apa tanggapan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, akan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja itu. Menjawab wartawan, Edy Rahmayadi mengatakan pernah ikut 3 kali membahas Omnibus Law itu.
"Saya tiga kali saya ikut rapat tentang itu, tak ada sedikit pun yang negatif yang disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu jangan disalahartikan. Gunanya adalah untuk kesejahteraan rakyat, mempercepat pembangunan di republik ini," sebut Edy, Selasa (21/01/2020).
Menurutnya arahan Presiden RI tegas soal Omnibus Law itu, yakni harus berjalan karena memangkas prosedur, regulasi, birokrasi. "Menjadi bukan penghalang dia, memudahkan untuk menjalankan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," sebut Edy.
Terkait adanya pasal yang mengatur kewenangan Mendagri memecat seorang kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional, Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui itu.
"Saya belum tahu itu, tetapi mau dipecat atau tidak dipecat, menteri dalam negeri, itu yang mengatur berjalannya pengelolaan pemerintah," kata Edy.
Namun disebutkannya bukan pecat memecat yang menjadi persoalan. "Jadi bagaimanalah petunjuk-petunjuk menteri dalam negeri ini dilaksanakan oleh kepala-kepala daerah sehingga program pemerintah ini berjalan, itu, itu sebenarnya kuncinya. Bukan memecat, bisa memecat, nggak bisa dipecat, bukan itu persoalannya," ujar Edy.